Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah berkata : “Tidak apa-apa berhias
dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami
dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini
mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki
yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.
Banyak pertanyaan yang datang dari
para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki
ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai
sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan
meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi
tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang.
Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja
akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya
warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar