Dalam Islam, seorang ikhwan dianjurkan untuk memperhatikan
beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:
1. Wanita itu disunnahkan seorang
yang penuh cinta kasih.
Maksudnya, ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang
suami-pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha
menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan
suaminya merasa tenteram hidup dengannya, membuatnya tidak suka jauh dari
dirinya, kalau toh jauh darinya, maka ia akan segera kembali dan mendekatinya,
senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya.
Firman Allah dalam QS. Ar-Ruum ayat
21:
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Wanita yang penuh rasa cinta dan
sayang akan selalu berdandan untuk suaminya, memenuhi keinginan suaminya, dan
menyediakan dirinya untuk mengerjakan segala yang dapat membahagiakan suaminya.
2. Disunnahkan pula agar wanita yang
akan dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga
akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan
suami isteri.
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam:
“Menikahlah dengan wanita-wanita
yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku
merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Al-Hakim, dan ia mengatakan,
“Hadits tersebut sanadnya shahih”)
3. Hendaklah wanita yang akan
dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda.
Diriwayatkan, Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jabir ra.
“Apakah kamu menikahi seorang gadis
atau janda?”
Dia menjawab, “Seorang janda.”
Lalu beliau bersabda, “Mengapa
kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun
dapat mencumbuimu?”
Seorang gadis akan mengantarkan pada
tujuan pernikahan, lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk
dinikmati akan berprilaku lebih menyenangkan, lebih indah, dan lebih menarik
untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya
untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.
4. Dianjurkan untuk tidak menikahi
wanita yang masih termasuk keluarga dekat.
Karena Imam Syafi’i pernah mengatakan, “Jika seseorang menikahi wanita dari
kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar naaknya mempunyai daya
pikir yang lemah.”
Dalam ilmu dan teknologi ditetapkan
bahwa di antara sebab musnahnya etnis adalah pembatasan hubungan (menikah)
dalam satu kelompok saja,, karena hal itu dapat mengakibatkan rusaknya silsilah
dan lemahnya keturunan. (Lihat kitab Majmu Fatawa, halaman 16)
5. Disunnahkan bagi seorang muslim
untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan
terhormat, karena hal itu akan berpengaruh
pada dirinya dan juga anak keturunannya.
6. Hendaklah wanita yang akan
dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia
akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus
akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, serta akan dapat bergaul
dengan keluarga suaminya dengan baik.
Selain itu, ia juga akan senantiasa
menaati suaminya jika ia menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi,
serta menyenangkan suaminya jika suaminya berhubungan atau melihatnya. Ia juga
akan selalu memelihara dirinya dan harta suaminya jika suaminya tidak sedang di
sisinya, serta tidak akan mengabaikan kehormatan suaminya.
7. Hendaklah wanita yang akan
dinikahi adalah seorang yang cantik,
karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh
setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu
menjaga kesucian dan kehormatan.
Kecantikan itu bersifat relatif.
Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan
selera dan keinginannya. Disunnahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita
yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain,
sehingga tercapai tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi
tiap-tiap pasangan. Wallahu a’lam.
Disarikan dari Kitab Fiqih Keluarga,
Syaikh Hasan Ayyub, Pustaka Al-Kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar